
Perdes SOTK adalah singkatan dari Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja. Ini adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa, setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Perdes SOTK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Secara lebih rinci, Perdes SOTK mencakup:
-
Struktur Organisasi:Menjelaskan pembagian tugas dan jabatan dalam pemerintahan desa, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
-
Tata Kerja:Mengatur mekanisme kerja, hubungan kerja, serta wewenang dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam pemerintahan desa.
-
Tugas dan Fungsi:Merinci tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan dan bidang dalam pemerintahan desa.
Dengan adanya Perdes SOTK, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.